Sabtu, 12 November 2016
Andai Allah Tak perlu Dibela
Oleh: KH Hafidz Abdurrahman
Ada yang mengatakan, “Allah tidak membutuhkan pembelaan kita. Karena Allah Maha segalanya.” Begitu juga ada yang mengatakan tentang tidak perlunya pembelaan terhadap al-Qur’an, kalam Allah yang dinista, “Sejak dulu al-Qur’an telah dihina dan dinista, tapi semua penghinaan dan penistaan itu tidak bisa meruntuhkan kemuliaannya.” Pertanyaannya, benarkah Allah tak perlu dibela?
Pertama, pandangan atau pikiran seperti ini, menurut saya bukan pemikiran, siapapun yang mengatakannya, mau profesor, doktor, kyai, atau orang awam, lebih tepat pandangan seperti ini disebut fantasi intelektual. Fantasi seperti ini tampak seperti logis dan masuk akal, padahal tidak. Mengapa? Karena, menggabungkan dua hal yang seharusnya dipisahkan, karena memang berbeda konteksnya.
Konteks “Allah Maha segalanya” dan “Al-Qur’an kalam Allah yang mulia” adalah konteks yang terkait dengan Allah dan kalam-Nya. Sedangkan membela dan menjaga kesuciannya adalah konteks kita, sebagai manusia. Memang benar, “Allah Maha segalanya” begitu juga “Al-Qur’an kalam Allah yang mulia” itu tidak akan berkurang sedikitpun, karena konteks ini adalah adalah konteks yang terkait dengan-Nya. Tetapi, salah, ketika konteks yang terkait dengan-Nya lalu dikaitkan dengan konteks kita, seolah ketika ke-Maha-an dan kemuliaan-Nya itu tetap akan sempurna, meski dinista, sehingga tidak perlu kita bela.
Karena itu, saya tegaskan, pandangan seperti ini hanyalah fantasi intelektual, bukan pemikiran. Karena bertentangan dengan fakta. Cara berpikir seperti ini juga merupakan cara berpikir kaum Fatalis [Jabariyyah]. Cara berpikir Fatalis ini dalam sejarah sering kali digunakan oleh rezim yang berkuasa untuk meninabobokkan rakyat, agar mereka menerima saja penindasan yang dilakukan oleh rezim dengan alasan takdir.
Karena itu, harus dipisahkan, antara “Allah Maha segalanya” dan “Al-Qur’an kalam Allah yang mulia” sebagai wilayah-Nya, dengan wilayah kita sebagai manusia untuk menjaga dan melindungi kemuliaan-Nya. Wilayah yang pertama adalah wilayah akidah, sedangkan wilayah yang kedua adalah wilayah [hukum] syariah.
Kedua, andai saja Allah, kalam dan agama-Nya tidak perlu dibela, Allah tentu tidak memerintahkan kita menjadi pembela-Nya:
ياَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا، كُوْنُوْا أَنْصَارَ اللهِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian sebagai penolong-penolong Allah.” [Q.s. as-Shaf: 14]
Ketika kita membela-Nya, membela kalam-Nya, membela agama-Nya, memperjuangkan syariat-Nya, serta membantu para pejuang yang memperjuang agama-Nya, maka Dia akan menolong kita. Allah SWT berfirman:
ياَ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنْ تَنْصُرُوْا اللهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong Allah, maka Dia akan menolong kalian, dan meneguhkan kedudukan kalian.” [Q.s. Muhammad: 7]
Imam ar-Razi menjelaskan, makna, “In tanshuru-Llah [jika kalian menolong Allah].” adalah menolong agama-Nya, memperjuangkan tegaknya syariat-Nya dan membantu para pejuang yang memperjuangkannya. Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini dengan ungkapan, “al-Jaza’ jinsu al-‘amal [balasan itu sesuai dengan jenis amal yang diberikan].” Artinya, ketika kita menolong Allah, Dia pasti akan menolong kita.
Ketiga, andai Allah tidak perlu dibela, maka tidak akan pernah ada “Auliya’-Llah”. Karena adanya “Auliya’-Llah” merupakan konsekuensi, karena mereka menolong Allah. Di dalam al-Qur’an, mereka disebut “Auliya’-Llah [penolong/kekasih Allah].”, karena mereka membela Allah. Ketika mereka menjadi “Auliya’-Llah” maka Allah pun menjadi Wali [penolong/kekasih] mereka. Ketika Allah menjadi Wali mereka [Q.s. al-Baqarah: 257 dan an-Nisa’: 45], karena mereka telah menjadi “Auliya’-Llah”, maka mereka pun tidak lagi mempunyai rasa takut dan sedih sedikitpun. Inilah yang Allah tegaskan:
أَلآ إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُوْنَ
“Ingatlah, sesungguhnya para pelindung/kekasih Allah itu tidak ada rasa takut sedikit pun pada diri mereka, dan mereka pun tidak bersedih.
” [Q.s. Muhammad: 62]
Allah juga menegaskan:
وَاللهُ أَعْلَمُ بِأَعْدَائِكُمْ وَكَفَى بِاللهِ وَلِيًّا، وَكَفَى بِاللهِ نَصِيْرًا
“Allah Maha Tahu akan musuh-musuh kalian. Cukuplah Allah menjadi pelindung, dan cukuplah Allah menjadi penolong.” [Q.s. an-Nisa’: 45]
Karena itu, para ulama’, sebut saja Imam Abu Nu’aim, dalam kitabnya, Hilyatu al-Auliya’ dan al-Hafidz Ibn al-Jauzi, dalam kitabnya, Shifatu as-Shafwah, menyenaraikan para penolong dan pembela Allah itu, mulai dari Nabi Muhammad saw., para sahabat, tabiin, atba’ tabiin, dan generasi setelah mereka yang berjuang membela agama-Nya. Mereka yang membela agama Allah itulah para “Auliya’-Llah”.
Keempat, andai saja Allah dan agama-Nya tidak perlu dibela, maka Nabi Muhammad saw. tidak perlu bersusah payah berdakwah di Makkah hingga berdarah-darah, dan tidak perlu berperang bersama para sahabatnya melawan kaum Kafir lebih dari 79 kali, 27 kali di antaranya langsung dipimpin oleh baginda.
Begitu juga sejarah dakwah, perjuangan dan jihad yang dilakukan oleh generasi berikutnya, baik yang di bawah kepemimpinan Khalifah, maupun bukan, adalah bukti bahwa para “Auliya’-Llah” itu selalu ada. Mereka berjuang untuk membela Allah, agama dan kehormatannya.
Maka, ketika seorang wanita Muslimah, kehormatannya dinista oleh Yahudi Bani Qainuqa’, Nabi saw. yang mulia mengumumkan perang kepada mereka. Ketika kehormatan seorang wanita Muslimah dinistakan oleh kaum Kristen Romawi, dia menjerit, “Wa Mu’tashimah [Wahai Mu’tashim, tolonglah!]”, pasukan Khalifah al-Mu’tashim pun meluluh lantakkan mereka, hingga Amuriah berhasil ditaklukkan. Ketika kehormatan Nabi Muhammad saw. dinista, Sultan ‘Abdul Hamid II, segera memperingatkan Inggris untuk menghentikan pementasan drama yang menista kemuliaan Nabinya, dan jika tidak, Khilafah ‘Ustmani akan melumat Inggris.
Semuanya itu bukti, bahwa “Auliya’-Llah” selalu ada untuk membela, menjaga dan memperjuangkan kemuliaan agama-Nya.
Tetapi, yang harus dicatat, al-Qur’an juga mencatat, bahwa selain “Auliya’-Llah” juga adalah “Auliya’ as-Syaithan [kekasih/pembela syaithan]”. Mereka inilah orang yang menghalangi, merusak dan menghancurkan agama-Nya. Menghalangi dan memerangi orang yang berjuang menegakkan agama-Nya [Q.s. an-Nisa’: 67].
Jadi, jelas sudah. Allah, kalam-Nya, agama dan kesuciannya harus dibela, dijaga dan dilindungi. Karena ini merupakan kewajiban kita. Karenanya, ketika kita menunaikan kewajiban ini, kita pun layak mendapatkan gelar dari Allah, sebagai “Auliya’-Llah”. Sebaliknya, siapapun yang membiarkan agama ini dinista, bahkan membela penistanya, maka mau atau tidak, sesungguhnya dia telah menjadi “Auliya’ as-Syaithan”.
Tinggal kita memilih yang mana, menjadi “Auliya’-Llah”, atau “Auliya’ as-Syaithan”.
Selasa, 27 September 2016
Pastikan Membaca Al Quran Berdampak Amal Sholih
_'Berkatalah Rasul: Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu yg tidak diacuhkan._
QS. Al-Furqan (25:30)
Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini :
Barangsiapa yg tidak membaca Al Qur'an dia termasuk orang yg meninggalkan Al Qur'an,
dan siapa yg membacanya tapi tidak berminat untuk mentadaburi/memahami kandungan maknanya dia termasuk yg meninggalkan Al Qur'an,
siapa yg membaca dan mentadaburi maknanya tapi tidak mengamalkan hukum-hukumnya, perintah dan larangannya dia juga termasuk yg meninggalkan,
bahkan saat dibacakan Al Qur'an dia tak mau mendengarnya dan mengalihkannya kpd irama musik, nyanyian, nasyid, sya'ir, qasidahan, atau mengambil pedoman lain sebagai pedoman/pandangan hidupnya ia termasuk yg meninggalkan dan menjauhi Al Qur'an.
QS. Al-Furqan (25:30)
Imam Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini :
Barangsiapa yg tidak membaca Al Qur'an dia termasuk orang yg meninggalkan Al Qur'an,
dan siapa yg membacanya tapi tidak berminat untuk mentadaburi/memahami kandungan maknanya dia termasuk yg meninggalkan Al Qur'an,
siapa yg membaca dan mentadaburi maknanya tapi tidak mengamalkan hukum-hukumnya, perintah dan larangannya dia juga termasuk yg meninggalkan,
bahkan saat dibacakan Al Qur'an dia tak mau mendengarnya dan mengalihkannya kpd irama musik, nyanyian, nasyid, sya'ir, qasidahan, atau mengambil pedoman lain sebagai pedoman/pandangan hidupnya ia termasuk yg meninggalkan dan menjauhi Al Qur'an.
Seputar Hukum Berkurban
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pengertian Qurban
Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata :qaruba (fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbânan(mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972). Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhâhi. Kata ini diambil dari kata dhuhâ, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam, IV/89).
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, XIII/155; Al Ja’bari, 1994).
Hukum Qurban
Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.” (Matdawam, 1984)
Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik– mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).
Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) –yaitu sandang, pangan, dan papan– dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Ja’bari, 1994) .
Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (TQS Al Kautsar : 2).
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR.At-Tirmidzi)
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ
“Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Ad Daruquthni)
Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi “wanhar” (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi’li). Sedang hadits At Tirmidzi, “umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi’li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa’i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).
Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلا نا
“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)
Perkataan Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah(keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).
Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya. Barangsiapa yang bernadzar untuk kemaksiatan kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, al-Tirmidzi).
Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,”Ini milik Allah,” atau “Ini binatang qurban.” (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).
Keutamaan Qurban
Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.” (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (Al Jabari, 1994).
Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :
يا فاطمة قومي فاشهدي اضحيتك فانه يغفر لك باول قطرة تقطر من من دمها كل ذنب عملته
“Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan…” (HR al-Baihaqi, lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)
Waktu dan Tempat Qurbana.Waktu
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
b.Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).
Hewan Qurbana.Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman:
لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“…supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (TQS Al Hajj : 34)
Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an’aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).
Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.
b.Jenis Kelamin
Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)
c.Umur
Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).
d.Kondisi
Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i et.al, 1978)
Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
yang nyata-nyata buta sebelah,yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),yang nyata-nyata pincang jalannya,yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,yang tidak ada sebagian tanduknya,yang tidak ada sebagian kupingnya,yang terpotong hidungnya,yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).
Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu’ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Qurban Sendiri dan Patungan
Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.
Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a’lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.
Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW:
إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً
“Dianjurkan bagi setiap keluarga dalam setiap tahun menyembelih qurban.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)
Teknis Penyembelihan
Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa“Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “Bismillaahi Allaahu akbar.” (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar!”)
Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari…. ) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i et.al., 1978; Rasjid, 1990)
Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).
Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :
Pertama, Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
Kedua, Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.
Ketiga, Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat, Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskanhulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)
Pemanfaatan Daging Qurban
Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.
Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُو
“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).
Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).
Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/ tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).
Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun
menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :
وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا
“…(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).” (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).
Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW:
وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا
“Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya…”(HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).
Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab -menurut pemahaman kami– larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.Penutup
Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta’ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.” (TQS Al Hajj : 37) [ ]
Ibnu Taimiyah Berpendapat Boleh Pemimpin Kafir Asalkan Adil, Benarkah?
Tanya :
Ustadz, apakah benar Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa pemimpin kafir boleh asalkan menegakkan keadilan?
Jawab :
Tidak benar Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa pemimpin kafir hukumnya boleh asalkan adil. Yang benar, Ibnu Taimiyah sekedar mengutip ungkapan orang lain, bukan menegaskan pendapatnya sendiri. Atau sekedar menekankan betapa pentingnya keadilan dengan ungkapan hiperbolik (mubaalaghah), dan bukan sedang menyatakan pendapat fiqihnya.
Kesimpulan tersebut didasarkan pada pemahaman yang sahih terhadap dua ungkapan Ibnu Taimiyah secara otentik sbb;pertama, Ibnu Taimiyah berkata :
فَإِنَّ النَّاسَ لَمْ يَتَنَازَعُوا فِي أَنَّ عَاقِبَةَ الظُّلْمِ وَخِيمَةٌ وَعَاقِبَةُ الْعَدْلِ كَرِيمَةٌ وَلِهَذَا يُرْوَى اللَّهُ يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الْعَادِلَةَ وَإِنْ كَانَتْ كَافِرَةً وَلَا يَنْصُرُ الدَّوْلَةَ الظَّالِمَةَ وَإِنْ كَانَتْ مُؤْمِنَةً
”Maka sesungguhnya manusia tidak berselisih bahwa akibat kezaliman adalah kehinaan dan akibat keadilan adalah kemuliaan. Oleh karena itu, diriwayatkan bahwa Allah akan menolong negara yang adil meski itu negara kafir, dan tak akan menolong negara yang zalim meski itu negara mukmin.” (fa inna an naas lam yatanaaza’uu anna ‘aaqibat az zulm wakhiimah wa ‘aaqibat al ‘adli kariimah, wa li-haadza yurwa Allah yanshuru ad daulah al ‘aadilah wa in kaanat kaafirah wa laa yanshuru ad daulah az zaalimah wa in kaanat mu`minah). (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, juz 28 hlm. 63).
Kedua, Ibnu Taimiyah berkata :
وأمورالناس تستقيم فى الدنيا مع العدل الذى فيه الاشتراك فى أنواع الاثم أكثر مما تستقيم مع الظلم فى الحقوق، وإن لم تشترك فى إثم ، ولهذا قيل إن الله يقيم الدولة العادلة وإن كانت كافرة ، ولا يقيم الظالمة وإن كانت مسلمة
”Segala urusan manusia akan lebih berjalan lurus di dunia asalkan disertai keadilan meski masih bercampur dengan macam-macam dosa, daripada disertai kezaliman dalam menunaikan hak-hak meski tidak dicampuri dosa. Oleh karena itu, dikatakan sesungguhnya Allah akan menegakkan negara yang adil meskipun itu negara kafir dan sebaliknya Allah tidak akan menegakkan negara yang zalim meskipun itu negara muslim.” (wa umuurun naas tastaqiimu fid dun-ya ma’a al ‘adli alldziy fiihi al isytiwak fii anwaa’ al itsmi aktsaru mimmaa tastaqiimu ma’a az zulmi fii al huquuq. wa li-haadza qiila inna Allah yuqiimu ad daulah al ‘aadilah wa in kaanat kafirah wa laa yuqiimu ad daulah al zhaalimah wa in kaanat muslimah). (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa, juz 28 hlm.146).
Dari dua ungkapan tersebut, secara jelas Ibnu Taimiyah telah mengutip ungkapan pihak lain, bukan menegaskan pendapatnya sendiri. Ini nampak dari perkataannya yang menggunakan kalimat pasif, yaitu wa li-haadza yurwa (oleh karena itu diriwayatkan) dan perkataanya wa li-haadza qiila (oleh karena itu dikatakan). Ibnu Taimiyah tidak mengatakan wa li-haadza qultu (oleh karena itu saya berpendapat). Maka adalah suatu kebohongan jika dikatakan Ibnu Taimiyah berpendapat pemimpin kafir (atau negara kafir) boleh asalkan adil.
Ungkapan Ibnu Taimiyah tersebut dalam bahasa Arab disebut mubalaghah, yaitu ungkapan hiperbolik )melebih-lebihkan) untuk menekankan betapa pentingnya keadilan, dengan ungkapan yang makna harfiyahnya boleh jadi tidak ada faktanya atau bertentangan dengan hukum syara’. Ini sama dengan sabda Rasulullah SAW agar kita mendengar dan mentaati pemimpin meskipun dia adalah budak Habasyah yang rambutnya seperti kismis. (HR Bukhari no 6273). Kata Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari (13/132), yang dimaksud “budak Habasyah” adalah “bekas budak Habasyah” sebagai ungkapan mubalaghah, karena ulama sepakat budak tidak boleh menjadi pemimpin.
Maka demikian pula, ungkapan Ibnu Taimiyah tersebut hanya sekedarmubalaghah, yaitu tidak dapat diartikan secara harfiyah bahwa pemimpin kafir boleh asalkan adil, karena ulama telah sepakat bahwa pemimpin kafir itu tidak boleh. (Ibnu Hazm, Maratibul Ijma’, hlm. 208; Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, 6/315).
Apalagi Ibnu Taimiyah sendiri dengan tegas menyatakan bahwa tujuan kekuasaan adalah untuk menerapkan syariah Islam dan mengatur kehidupan dunia dengan syariah Islam. Jelas seorang pemimpin kafir mustahil mewujudkan tujuan tersebut. Dalam kitabnya As Siyasah Asy Syar’iyyahIbnu Taimiyah mengatakan :
فالمقصود الواجب بالولايات إصلاح دين الخَلْق، الذي متى فاتَهم خسروا خسرانًا مبينًا، ولم ينفعهم ما نعموا به من الدُّنيا، وإصلاح ما لا يقوم الدِّين إلاَّ به من أمر دنياهم
”Maka maksud yang wajib dari kekuasaan, adalah memperbaiki agama manusia (ish-laah diin al khalq), yang apabila manusia luput darinya maka mereka akan merugi dengan kerugian yang nyata dan tak bermanfaat sedikitpun kenikmatan yang mereka peroleh di dunia. Kekuasaan juga untuk memperbaiki urusan dunia mereka yang urusan agama tak dapat tegak tanpa urusan dunia itu.” (Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyyah, hlm. 13).
Jelas bahwa tujuan kekuasaan tersebut tidak mungkin terwujud jika pemimpin umat adalah orang kafir. Bagaimana mungkin pemimpin kafir akan menerapkan syariah Islam sementara dia sendiri tidak beriman kepada Islam? Ini semakin menegaskan bahwa tidak benar Ibnu Taimiyah berpendapat pemimpin kafir boleh asalkan adil. Wallahu a’lam. [] M. Shiddiq Al-Jawi
Larangan Memotong Kuku Dan Rambut Bagi Yang Hendak Berkurban
Soal:
Ustadz saya mau tanya, benarkah ada larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban? Karena ada hadits Nabi SAW,”Apabila engkau telah memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sedangkan salah satu di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR Muslim). (08175494282)
Jawab :
Memang ada larangan bagi yang akan berkurban, maksudnya bagi yang akan menyembelih kurban, untuk memotong kuku dan rambutnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dalilnya adalah hadits yang sudah disebut di atas dari Ummu Salamah RA dalam berbagai bunyi riwayat. Hanya saja lafazh hadits yang dikutip di atas sebenarnya masih ada lanjutannya. Lengkapnya adalah :
“Jika telah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sedangkan salah satu di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kulitnya hingga dia menyembelih.” (HR Muslim).(Lihat Abdul Muta’al Al-Jabari, Cara Berkurban (Al-Udhhiyyah : Ahkamuha wa Falsafatuha at-Tarbawiyah), [Jakarta : Gema Insani Press, 1994], hal. 66)
Namun hadits di atas tidak hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim (hadits no 1977), tapi sebagaimana dijelaskan Imam Syaukani, hadits itu juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (hadits no 2791), dan Imam an-Nasa’i (Juz VII/hal. 211). (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1008). Menurut Imam Suyuthi, hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (Imam Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, I/25).
Hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah larangan itu bermakna pengharaman atau sekedar larangan makruh. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A`immah (Beirut : Darul Fikr, 1996) karya Qadhi Shafad hal. 74 disebutkan pendapat imam yang empat dalam masalah ini sebagai berikut :
“Jika memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka barangsiapa yang bermaksud untuk menyembelih kurban, disunnahkan baginya menurut Imam Malim dan Syafi’i untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya hingga dia selesai menyembelih kurban. Jika dia mengerjakan perbuatan itu, hukumnya makruh. Imam Abu Hanifah berkata,’Itu [mencukur rambut dan memotong kuku] adalah mubah, tidak dimakruhkan dan tidak pula disunnahkan. Imam Ahmad mengharamkan perbuatan tersebut.”
Imam Syaukani juga menjelaskan adanya perbedaan pendapat dalam masalah tersebut dalam kitabnya Nailul Authar. Imam Syaukani meriwayatkan, bahwa menurut Said bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah, larangan mencukur rambut dan memotong kuku dalam hadits tersebut adalah dalam arti pengharaman (tahrim). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1008; Abdul Muta’al Al-Jabari, Cara Berkurban, hal. 66).
Sementara itu menurut Imam Syafi’i dan para pengikutnya, hukumnya makruh tanzih, bukan haram. Imam Abu Hanifah berkata, hukumnya tidak makruh. Pendapat Imam Malik ada tiga riwayat; dalam satu riwayat, hukumnya tidak makruh, dalam riwayat kedua, hukumnya makruh, dan dalam riwayat ketiga, hukumnya haram jika kurbannya kurban sunnah (Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Maa Yajtanibuhu fi Al-‘Asyari Man Araada al-Tadh-hiyyah, hal. 1008).
Menurut kami, pendapat yang memakruhkan adalah lebih kuat (rajih), karena terdapat hadits lain yang menjadi qarinah (indikasi) bahwa larangan pada hadits Ummu Salamah di atas adalah larangan makruh, bukan larangan haram. Imam ash-Shan’ani dalam Subulus Salam Juz IV hal. 96 mengenai masalah ini berkata,”Telah terdapat qarinah bahwa larangan itu bukanlah pengharaman.” (qad qaamat al-qarinah ‘ala anna an-nahya laysa lit tahrim).
Hadits lain yang menjadi qarinah itu adalah hadits ‘Aisyah RA, bahwa Ziyad bin Abu Sufyan pernah menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah Ibnu Abbas berkata,’Barangsiapa membawa hadyu, maka haram atasnya apa-apa yang haram atas orang yang sedang haji, hingga dia menyembelih hadyu-nya.” Maka ‘Aisyah berkata,’Bukan seperti yang diucapkan Ibnu Abbas. Aku pernah menuntun tali-tali hadyu milik Rasulullah SAW dengan tanganku lalu Rasulullah SAW mengalungkan tali-tali itu dengan tangan beliau, kemudian beliau mengirimkan hadyunya bersama ayahku [Abu Bakar], maka Rasulullah tidak mengharamkan atas sesuatu yang dihalalkan oleh Allah bagi beliau hingga beliau mengembelih hadyu-nya.” (HR Bukhari dan Muslim; Imam Syaukani, Nailul Authar, Bab Anna Man Ba’atsa bi-Hadyin Lam Yahrum ‘Alaihi Syaiun Bi-Dzalika, hal. 1004-1005; Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz IV hal. 96)
Imam Syafi’i berkata,”Dalam hadits ini terdapat dalalah [petunjuk, dalil] bahwa tidak haram atas seseorang sesuatu pun karena tindakannya mengirimkan hadyu-nya. Padahal mengirimkan hadyu adalah lebih banyak/lebih besar daripada kehendak menyembelih kurban.” (fiihi dalalatun ‘ala annahu laa yahrumu ‘ala al-mar`i syai’un bi-ba’tsihi bi-hadyihi. Wa al-ba’tsu bi al-hadyi aktsaru min iradah al-tadh-hiyyah) (Lihat Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz IV hal. 96)
Jadi, hadits Aisyah di atas oleh Imam Syafi’i dijadikan qarinah bahwa larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak menyembelih kurban (dalam hadits Ummu Salamah) adalah larangan makruh, bukanlah larangan haram.
Kesimpulannya, bagi orang yang hendak berkurban, makruh hukumnya bagi dia untuk memotong kuku dan rambutnya pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah hingga dia selesai menyembelih kurbannya. Wallahu ‘alam [ ]
Yogyakarta, 27 Desember 2006
Muhammad Shiddiq al-Jawi
Jumat, 02 September 2016
Keutamaan Bulan Dzulhijjah
Dzulhijjah adalah salah satu bulan mulia dalam kalender Islam. Tentu umat Islam senantiasa menantikan kedatangannya, khususnya para calon jamaah haji, muslim dan muslimah yang shalih dan shalihah niscaya merindukan untuk memperbanyak ibadah di dalamnya, juga tentunya para peternak hewan qurban.
Berikut ini adalah beberapa keutamaan bulan Dzulhijjah yang mesti kita ketahui dan semoga bisa memotivasi kita untuk melakukan banyak amal kebaikan pada bulan tersebut.
KEUTAMAAN DZULHIJJAH
1. Dzulhijjah termasuk Asyhurul Hurum
Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan mulia, yang telah Allah Ta’ala sebutkan sebagai asyhurul hurum (bulan-bulan haram). Maksudnya, saat itu manusia dilarang (diharamkan) untuk berperang, kecuali dalam keadaan membela diri dan terdesak.[1]
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah , dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram …" (QS. Al Maidah (5): 2)
Ayat mulia ini menerangkan secara khusus keutamaan bulan-bulan haram, yang tidak dimiliki oleh bulan lainnya.
Bulan yang termasuk Asyhurul hurum(bulan-bulan haram) adalahDzulqa’dah, Dzulhijjah, Rajab, dan Muharam. (Sunan At Tirmidzi No. 1512)
2. Anjuran Banyak Ibadah Pada Sepuluh Hari Pertama (Tanggal 1-10 Dzulhijjah)
Sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah memiliki keutamaan yang besar. Disebutkan dalam Al Quran:
وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2)
“Demi fajar, dan malam yang sepuluh."(QS. Al Fajr (89): 1-2)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullahmenjelaskan maknanya:
والليالي العشر: المراد بها عشر ذي الحجة. كما قاله ابن عباس، وابن الزبير، ومجاهد، وغير واحد من السلف والخلف.
(Dan demi malam yang sepuluh): maksudnya adalah sepuluh hari pada Dzulhijjah. Sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas, Ibnu Az Zubeir, Mujahid, dan lebih dari satu kalangan salaf dan khalaf.
Keutamaannya pun juga disebutkan dalam As Sunnah. Dari Ibnu AbbasRadhiallahu ‘Anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda:
مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ قَالُوا وَلَا الْجِهَادُ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ
“Tidak ada amal yang lebih afdhal dibanding amal pada hari-hari ini." Mereka bertanya: “Tidak juga jihad?" Beliau menjawab: “Tidak pula oleh jihad, kecuali seseorang yang keluar untuk mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu dia tidak kembali dengan sesuatu apa pun." (HR. Bukhari No. 969)
Imam Ibnu Katsir mengatakan maksud dari “pada hari-hari ini" adalah sepuluh hari Dzulhijjah.[l
Maka, amal-amal shalih apa pun bisa kita lakukan antara tanggal satu hingga sepuluh Dzulhijjah; sedekah, shalat sunnah, shaum –kecuali pada tanggal sepuluh Dzulhijjah- , silaturrahim, dakwah, jihad, dan lainnya.
Amal-amal ini pada hari-hari itu dinilai lebih afdhal dibanding jihad, apalagi berjihad pada hari-hari itu, tentu memiliki keutamaan lebih dibanding jihad pada selain hari-hari itu.
3. Shaum ‘Arafah (Pada 9 Dzulhijjah)
Dari Qatadah Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu,
katanya:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Nabi ditanya tentang puasa hari ‘Arafah, beliau menjawab: “Menghapuskan dosa tahun lalu dan tahun kemudian." (HR. Muslim No. 1162, At Tirmidzi No. 749, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 2805, Ath Thabari dalam Tahdzibul AtsarNo. 763, Ahmad No. 22535, 22650. Ibnu Khuzaimah No. 2117, dan ini adalah lafaz Imam Muslim)
Hadits ini menunjukkan sunahnya puasa ‘Arafah.
Apakah Yang Sedang Wuquf Dilarang Berpuasa ‘Arafah?
Imam At Tirmidzi Rahimahullahmengatakan:
وقد استحب أهل العلم صيام يوم عرفة إلا بعرفة
Para ulama telah menganjurkan berpuasa pada hari ‘Arafah, kecuali bagi yang sedang di ‘Arafah. (Sunan At Tirmidzi, komentar hadits No. 749)
Apa dasarnya bagi yang sedang wuquf di ‘Arafah dilarang berpuasa?
Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu berkata:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallammelarang berpuasa pada hari ‘Arafah bagi yang sedang di ‘Arafah. (HR. Abu Daud No. 2440, Ibnu Majah No. 1732, Ahmad No. 8031, An Nasa’i No. 2830, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 2731, Ibnu Khuzaimah No. 2101, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1587)
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim tapi keduanya tidak meriwayatkannya." (Al Mustadrak No. 1587) Imam Adz Dzahabi menyepakati penshahihannya.
Dishahihkan pula oleh Imam Ibnu Khuzaimah, ketika beliau memasukkannya dalam kitab Shahihnya. Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar:
قُلْت قَدْ صَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَوَثَّقَ مَهْدِيًّا الْمَذْكُورَ: ابْنُ حِبَّانَ
Aku berkata: Ibnu khuzaimah telah menshahihkannya, dan Mahdi telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban. (At Talkhish, 2/461-462)
4. Shalat Idul Adha dan Menyembelih Hewan Qurban
Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman;
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (QS. Al Kautsar: 2)
Shalat Idul Adha (juga Idhul Fitri) adalahsunah muakadah. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
شرعت صلاة العيدين في السنة الاولى من الهجرة، وهي سنة مؤكدة واظب النبي صلى الله عليه وسلم عليها وأمر الرجال والنساء أن يخرجوا لها.
Disyariatkannya shalat ‘Idain (dua hari raya) pada tahun pertama dari hijrah, dia adalah sunah muakadah yang selalu dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau memerintahkan kaum laki-laki dan wanita untuk keluar meramaikannya. (Fiqhus Sunnah, 1/317)
5. Tidak Berpuasa pada Hari Raya (10 Dzulhijah) dan hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah)
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hari ‘Arafah, hari penyembelihan qurban, hari-hari tasyriq, adalah hari raya kita para pemeluk islam, itu adalah hari-hari makan dan minum. (HR. At Tirmidzi No. 773, katanya:hasan shahih, Ad Darimi No. 1764)[10]
Dari Nubaisyah Al Hudzalli, katanya: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum." (HR. Muslim No. 1141)
6. Berdzikir Kepada Allah Ta’ala pada hari-hari Tasyriq
Dalam riwayat Imam Muslim, dari Nubaisyah Al Hudzalli, bahwa NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum. (HR. Muslim No. 1141), dan dalam riwayat Abu Al Malih ada tambahan: “dan hari berdzikir kepada Allah." (HR. Muslim No. 1141)
Pada hari-hari tasyriq kita dianjurkan banyak berdzikir, karena Nabi juga mengatakan hari tasyriq adalah hari berdzikir kepada Allah SWT.
YANG HARUS DIHINDARI
1. Kaum muslimin memasuki bulan Dzulhijjah, tetapi tidak mengetahui keutamaannya sehingga banyak FADHILLAH terlewat sia-sia.
2. Mengkhususkan PUASA hanya pada hari ke 8, yang disebut sebagai puasa TARWIYAH.
3. Melaksanakan puasa Arafah, padahal sedang berwujud di Arafah ( berhaji). Padahal hukum yang rajin adalah MAKRUH.
4. Berpuasa padahal hari TASYRIK
5. Menyembelih hewan quran tanpa menyebut ASMA ALLAH SWT.
6. Mempersyaratkan untuk menghadap qiblat pada saat MENYEMBELIH HEWAN QURBAN.
7. Orang yang hendak berqurban memotong kuku dan rambutnya, padahal herannya belum disembelih.
8. Orang yang sedang berqurban menjual daging atau kulit hewan qurbannya.
9. Memberikan DAGING, KULIT, atau ANGGOTA TUBUH HEWAN QURBAN sebagai UPAH atas penyembelihan (kepada orang yang menyembelih).
10. Menyembelih kambing saat memasuki 10 Dzulhijjah dengan meniatkan/ menganggap hal itu sebagai WALIMATUL AMWAT ( Walimah Kematian), tujuannya untuk MEMULIAKAN orang-orang yang telah MENINGGAL DUNIA.
IBROH/PELAJARAN DARI IBADAH PADA BULAN DZULHIJJAH
Bahwa semua ibadah tsb adalah
1. Sebagai BUKTI KETAATAN hamba HANYA kepada Allah SWT.
2. Kita melakukan ibadah tsb karena dilandasi MAHABBATULLAH ( Cintaan kepada Allah SWT) kita letakkan di atas segala hal duniawi, MAHABBATURRASULULLAH SAW (Cinta kepada Rasulullah SAW), MAHABBAH LISY SYAARI'AH ( Cinta kepada Aturan dan Hukum Allah SWT).
3. Seorang Muslim harus meyakini dan berprinsip bahwa
"Haitsu maa yakuunusy syar'ah - Takuunul MASLAHAH"
(Pada saat manusia ( taat) dalam melaksanakan hukum syara', ( in saya Allah) disitulah (pasti) ada kemaslahatan).
4. Semua bentuk ibadah tsb sebagai PERSEMBAHAN TERBAIK HAMBA sebagai TADHIYYAH DIINILLAH (Wujud PENGORBANAN hamba kepada Agama ( Allah SWT)
NOTE:
Penentuan awal ( tanggal 1) Dzulhijjah bukan melalui sidang itsbat di setiap nation/ negara, tetapi ditetapkan dari hasil RU'YAT pemerintahan dimana ibadah HAJI itu dilaksanakan (wilayah Makkah dan Madinah).
Hal yang berbeda dengan penentuan AWAL RAMADHAN.
Wallahu A’lam bi Shawab
*****
Langganan:
Postingan (Atom)